Breaking News

SYARAT KIP KULIAH 2020


Penjelasan Syarat KIP Kuliah

Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali menjalankan program yang bertujuan untuk memeratakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terutama pendidikan untuk ke jenjang perguruan tinggi. Program ini mengratiskan atau mensubsidi kalangan siswa tertentu, umumnya siswa kurang mampu, agar dapat melanjutkan ke jenjang kuliah. Jika beberapa tahun lalu ada program bidik misi, kali ini diperbarui menjadi program yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP merupakan salah satu program dari PIP (Program Indonesia Pintar). KIP terbilang cukup baru sehingga cukup membingungkan dalam pendaftaran terutama mengenai hal persyaratannya. Namun, berdasarkan informasi APBN 2020, ada syarat yang harus kamu penuhi agar dapat menerima KIP. Syarat – syarat tersebut akan lebih dijelaskan dibawah ini. Untuk info persiapan beasiswa lain, silahkan klick link disini.

Menggunakan Kartu KIP

Dalam APBN 2020 tertulis jika penerima KIP kuliah harus merupakan siswa yang lulusan pemegang KIP atau telah menggunakan KIP sejak SMA. Lalu siapa saja yang berhak memiliki KIP? KIP umumnya dimiliki oleh siswa usia 6 – 21 tahun yang termasuk dalam keluarga kurang mampu/ miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, dan siswa SMK dari jurusan peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman. Kartu KIP yang mereka dapat kemudian harus didaftaran ke dapodik oleh pihak sekolah masing-masing sebelum akhirnya mendapat dana KIP.

Siswa Tanpa Kartu KIP

Seperti yang diketahui jika KIP adalah program baru, sehingga bisa jadi belum semua siswa yang membutuhkan memiliki KIP. Lalu, bagaimana kamu mendapatkan KIP? Siswa yang mendapatkan KIP merupakan siswa kurang mampun yang dirokomendasikan sekolah. Sebelum itu, kamu perlu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). Dengan terdaftar di BDT kamu bisa menjadi siswa yang mendapat bantuan dari pemerintah. Kamu bisa meminta bantuan kelurahan agar terdata dalam BDT dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Setelah terdata dalam BDT barulah kamu bisa meminta bantuan pada sekolah untuk merekomendasikanmu sebagai siswa penerima KIP. 

Telah Diterima di PTN/PTS

agar kamu bisa menerima KIP kuliah, kamu harus telah diterima di universitas negeri atapun swasta dan program studi yang terakresitasi A/B. Untuk mengetahui akreditasi universitas dan jurusan yang kamu tuju, kamu dapat mengeceknya disini. Lalu pilih sub menu Pencarian Data Akreditasi (history).  Kamu akan dibawa pada halaman Data Akreditasi. Di halaman ini kamu tinggal mengetik nama universitas dan jurusan yang kamu inginkan dan kemudian akan tertera akreditasinya.

Tidak ada komentar

1. Berkomentarlah yang baik
2. Jangan memasukkan Link tanpa seizin admin