KRITERIA PENERIMA KIP KULIAH 2020
Kriteria Pendaftar dan Penerima KIP Kuliah
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan SDM di Indonesia melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. KIP Kuliah adalah salah satu upaya pemerintah untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun juga berprestasi untuk melanjutkan studinya di perguruan tinggi. Sebelum mendaftar KIP Kuliah pastikan kamu memenuhi syarat dan kriterianya, karena jika tidak sesuai dengan syarat dan kriteria maka kamu tidak dapat lolos seleksi. Maka dari itu, yuk baca artikelnya sampai selesai untuk mengetahui kriteria pendaftar yang boleh mendaftar KIP Kuliah. Untuk info persiapan beasiswa lain, click disini.
Baca juga: Jasa Penerjemah Tersumpah
Dari Keluarga Kurang Mampu
Pada dasarnya KIP Kuliah adalah untuk siswa dari keluarga yang kurang mampu. Jika siswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu tapi belum mempunyai KIP atau keluarga siswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka masih ada kemungkinan untuk menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi yang dituju. Tak hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan pendaftar KIP Kuliah juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.
Bukan mahasiswa on-going
Yang bisa mendapatkan KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 maupun 2018 yang belum pernah menjadi mahasiswa di suatu perguruan tinggi. Jika kamu sudah menjadi mahasiswa on-going jangan khawatir, karena Pemerintah telah menyediakan bantuan pendidikan lewat beasiswa PPA (Peningkatan Potensi Akademik) yang bisa kamu dapatkan melalui bagian kemahasiswaan di universitasmu.
Baca juga: Cara Mendaftar dan Mendapatkan KIP Kuliah
Telah lulus seleksi perguruan tinggi
Salah satu syarat mendapatkan KIP kuliah adalah kamu harus sudah diterima di PTN atau PTS pada program studi yang berakreditasi A atau B. Maka dari itu pastikan kamu tahu apa akreditasi program studi di kampus yang kamu tuju. Untuk mengecek akreditasinya kamu dapat mengunjungi website BAN-PT dengan click link disini.
Belum pernah menggunakan KIP kuliah di Perguruan Tinggi
Jika kamu sudah mendapatkan KIP Kuliah dan sudah kamu gunakan di perguruan tinggi, maka kamu tidak diperbolehkan untuk mendaftar KIP Kuliah kembali di tahun selanjutnya, baik di perguruan tinggi yang sama maupun berbeda. Pada intinya penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan untuk pindah Program Studi. Jadi pastikan kamu mantab memilih program studi yang sesuai dengan passionmu.
Baca juga: Beberapa Fakta Tentang KIP Kuliah
Penarikan KIP Kuliah
Jika pendaftar KIP Kuliah ternyata terbukti memalsukan data-data dan termasuk golongan yang mampu secara ekonomi, maka pendaftar akan mendapatkan dua kemungkinan yaitu: Jika hal tersebut tidak disengaja, maka akan hilang haknya sebagai penerima KIP-Kuliah dan menjadi mahasiswa reguler. Dan jika hal ini dilakukan secara sengaja dan pemberian bukti pendukung tidak benar, maka tidak hanya KIP kuliahnya akan ditarik tetapi juga akan dibatalkan statusnya sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tujuannya.
Status
Untuk peserta KIP Kuliah wanita yang memiliki status menikah, pembiayaan dianggap sudah dibantu oleh suami. Maka dari itu, status “tidak mampu” akan tidak valid lagi karena sudah ada dukungan pembiayaan dari suami yang bersangkutan.
Tidak ada komentar
1. Berkomentarlah yang baik
2. Jangan memasukkan Link tanpa seizin admin