MAKNA HIJRAH
MAKNA HIJRAH
Bahwasanya
orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berusaha
bersungguh-sungguh pada jalan Allah, mereka itulah mendapat rahmat Allah
dan Allah maha pengampun lagi maha pengasih ( 2: 218 )
Dalam
zaman baru itu pula kita dapat mengetahui betapa amal usaha serta
langkah-langkah yang dilakukan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya, baik
menghadapi umat islam sendiri maupun berhadapan dengan dunia luar.
1. Arti Hijrah
Adapun
perkataan Hijrah itu asal mulanya terambil dari pada perkataan
"hadjara" yang mempunyai makna amat berbagai-bagai, menurut keadaan,
kejadian dan waktu dipakainya perkataan itu. Diantara makna-makna yang
terkandung di dalam perkataan "hadjra" itu adalah seperti berikut :
1). Hijrah di dalam makna: Menyingkiri ( sesuatu ),
seperti yang dimaktubkan dalam Al–Quran Surat Al–Mudatsir ayat 5 :
seperti yang dimaktubkan dalam Al–Quran Surat Al–Mudatsir ayat 5 :
.. Dan singkirilah perbuatan dosa itu"
( Al-Mudatsir ayat 5 ialah termasuk ayat2 yang terdahulu diturunkan / ayat mekkah )
2).Hijrah di dalam makna : meninggalkan dan berpaling (dari pada sesuatu),
yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Maryam ayat 46
yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Maryam ayat 46
..Dan tinggalkanlah kami sebentar"
(
Surat Maryam ayat 46 termasuk pula ayat2 mekkah yang pertama,
menceritakan tentang riwayat Nabi ibrahim berhadapan dengan kaum
musyrikin pada zamannya. Perkataan yang ada di dalam Al-Quran itu adalah
bagian dari pada kata-kata orang musyrik kepada Nabi Ibrahim,,yang
antaranya mengaharap kepada Nabi Ibrahim itu, supaya ia suka
meninggalkan mereka buat sementara waktu. Tegasnya mereka jangan merasa
terganggu di dalam penyembahan berhalanya. Ayat ini kita kutip hanyalah
untuk meluaskan paham kita tentang arti hijrah).
3). Hijrah di dalam makna : Menjauhkan diri ( dari sesuatu ),
yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Al–Muzammil ayat 10
yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Al–Muzammil ayat 10
..
Dan hendaklah engkau sabar atas perkara yang mereka katakan dan
hendaklah engkau ( Muhammad ) menjauhkan diri dari mereka, dengan laku
dan cara (menjauhkan) yang baik."
(
Surat Al-Muzammil ayat 10 ini pun termasuk ayat mekkah yang
pertama-tama diturunkan, Ayat ini mengandung makna khusus yang mengenai
Nabi ( ataupun seorang muslim lainnya ), Sebab semua itu disandarkan
atas penglihatan mata, pendengaran telinga,pendeknya berdasarkan atas
penyelidikan dan pengetahuan serta pengalaman panca indera, yang hal ini
memang tidak mudah dan sangat sukar disengajakan bersama-sama.
Misalnya, seorang muslim melihat seorang musyrik sedang menyembah berhala, yang timbul dari keyakinan, tidaklah si muslim itu akan mengajak saudaranya untuk melihat perbuatan syirik itu, kemudian baru meninggalkan tempat penyembahan berhala itu ataupun menjauhkan diri dari pada mereka ( musyrik ). Melainkan pada waktu itu ia menyaksikan perbuatan itu, maka pada waktu itu juga ia wajib meninggalkan tempat tersebut, atau menjauhkan diri dari pada mereka itu ( dengan segera waktu itu juga harus meinggalkan tempat tersebut. Ataupun menjauhkan diri dari pada mereka itu. Dengan tidak tergantung kepada adanya kawan atau tidak )).
Misalnya, seorang muslim melihat seorang musyrik sedang menyembah berhala, yang timbul dari keyakinan, tidaklah si muslim itu akan mengajak saudaranya untuk melihat perbuatan syirik itu, kemudian baru meninggalkan tempat penyembahan berhala itu ataupun menjauhkan diri dari pada mereka ( musyrik ). Melainkan pada waktu itu ia menyaksikan perbuatan itu, maka pada waktu itu juga ia wajib meninggalkan tempat tersebut, atau menjauhkan diri dari pada mereka itu ( dengan segera waktu itu juga harus meinggalkan tempat tersebut. Ataupun menjauhkan diri dari pada mereka itu. Dengan tidak tergantung kepada adanya kawan atau tidak )).
4). Hijrah di dalam makna : Memisahkan ( sesuatu ),
seperti yang dimaksudkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
seperti yang dimaksudkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
..Dan pisahkanlah mereka ( perempuan ) di dalam tempat-tempat tidurnya…."
(
Yang perlu diterangkan disini ialah, bahwa kejadian yang demikian
itu-perpisahan antara laki-laki dan perempuan, di dalam perikatan suami
istri-tidak pula di dalam riwayat Nabi. Ataupun di dalam Al-Quran,
terdapat sikap,merujuk di dalamnya).
5). Hijrah di dalam makna : Memutuskan perhubungan ( dengan sesuatu ) atau pindah dari dari sesuatu kepada yang lainnya.
Seperti yang dimaksudkan di dalam Al-Quran surat Ali-Imran ayat 194 :
Seperti yang dimaksudkan di dalam Al-Quran surat Ali-Imran ayat 194 :
...Maka
mereka yang pindah dari mekah, memutuskan perhubungan dan karena
dikeluarkan oleh orang Quraisy dari tempat-tempat kediaman mereka itu….
(
Dalam surat 3 : 194, termasuk ayat-ayat madinah, teranglah sudah, bahwa
arti perkataan,,hadjara di sini ialah, putus perhubungan atau pindah
dari satu tempat kepada tempat yang lainnya.) Putus perhubungan,karena
mereka dikeluarkan ( diusir ) atau dihalaukan dari tempat-tempat
kedudukannya yang mula-mula; bukanlah karena mereka sengaja memutuskan
perhubungan itu, karena hawa nafsunya.
Ayat ini mengenai umum, sebab di dalam ayat itu–selainnya susunan perkataan dan rangkaian kalimatnya, menunjukan, bahwa hijrah itu dilakukan bersama-sama–dimaktubkan pula perkataan-perkataan,,……..min dzakarin au untsa…." ( dari pada laki-laki atau perempuan ). jadi beda dengan ayat-ayat yang tersebut dalam (1), (2), (3). ))
Ayat ini mengenai umum, sebab di dalam ayat itu–selainnya susunan perkataan dan rangkaian kalimatnya, menunjukan, bahwa hijrah itu dilakukan bersama-sama–dimaktubkan pula perkataan-perkataan,,……..min dzakarin au untsa…." ( dari pada laki-laki atau perempuan ). jadi beda dengan ayat-ayat yang tersebut dalam (1), (2), (3). ))
2. Siapakah yang harus Hijrah?
Menurut
riwayat islam ( Al–Quran ), maka yang wajib Hijrah ialah tiap-tiap
orang laki-laki dan perempuan, tua dan muda. Di dalam Al-Quran, Surat
Al-Ahzab ayat 50, dikatakan dengan tegas, bahwa orang-orang perempuan
pun ikut Hijrah, bersamaan dengan laki-laki, istimewa Nabi :
..(Mereka perempuan) yang hijrah berserta engkau Muhammad!"
Mereka
itu melakukan Hijrah dengan nabi. Seperti di dalam tiap-tiap perkara
dan di dalam tiap-tiap ketentuan ada juga, perkecualiannya, maka disini
pun ada juga perkecualiannya,
seperti firman Allah Surat An-Nisa ayat 98 :
seperti firman Allah Surat An-Nisa ayat 98 :
Melainkan
orang-orang yang lemah dari pada orang laki-laki dan perempuan dan
anak-anak, yang tidak mempunyai kekuatan ( kekuasaan ), atau tidak
mendapat jalan ( untuk Hijrah itu).
3. Kemana Hijrah ?
Di dalam tarikh berkali-kali dilakukan Hijrah itu, dan tempat yang ditujunya pun berbeda-beda
1). Hijrah ke Habsyi, yang dilakukan di dalam pertengahan zaman mekkah;
2). Hijrah Nabi dan kemudian diikuti oleh sahabat-sahabat dan sanak keluarga ke Madinah; sebelum itu pun ada pulalah tercatat tarikh, Hijrah sahabat-sahabat Nabi ke Madinah dalam awal tahun kenabian yang ke 13, sesudah baiat Aqabah kedua.
Bagi kaum Muslimin ‘umumnya sukarlah memperbedakan antara mekkah dan Habsyi, Mekkah atau Madinah, begitu juga perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
___Mekkah
dalam anggapan bukan mekkah di tanah arab, melainkan ialah 'Mekkah' di
Indonesia, dengan ringkas kita katakan, 'Mekkah' Indonesia, Habsyi, satu
negeri yang menjadi penting di dalam riwayat islam karena menjadi
tempat perlindungan, bukan pula 'Habsyi' yang terletak di Afrika utara,
melainkan ialah, 'Habsyi' di Indonesia atau dengan ringkas, 'Habsyi
'Indonesia, Madinah, satu negeri Haram, dimana Nabi mendapatkan keamanan
/ perlindungan dari Allah, dalam anggapan bukanlah pula 'Madinah' di
tanah arab itu. Melainkan ialah Madinah di Indonesia atau 'Madinah'
Indonesia."
Jadi, jika
kita hendak mengikuti ( itba’) kepada langkah-langkah Nabi. Di dalam
bagian Hijrah yang terlampau amat penting ini, bukanlah maksudnya,
supaya kita pergi ke Mekkah ( di negeri Arab ), Bukan!! sekali-kali
bukan!!
Syahdan, maka
mekkah ( tempat kelahiran orang-orang muslimin yang masuk golongan
Muhajirin ) dan Madinah, Habsyi, letaknya di Indonesia pula, di kampung
dan negeri kita sendiri, di tempat-tempat kelahiran dan tanah tumpah
darah kita sendiri.
Janganlah
hendaknya pembaca keliru dalam faham akan kata-kata, seperti : 'Mekkah'
Indonesia", 'Habsy' Indonesia, 'Madinah' Indonesia ! Bukan maksudnya
untuk mengadakan satu negeri yang bernamakan mekkah, Habsyi dan Madinah
di tanah tumpah darah kita ini ! Bukan pula maksudnya supaya negeri
Mekkah dan lain-lain di benua lain itu, harus di pindahkan kesini!
Melainkan yang dimaksudkan dengan perkataan2 tersebut ialah : Nama –
nama tempat itu mengandung arti isti’arah ( Figuurliyk ), dan tidak
boleh di fahamkan sepanjang kata-kata itu saja ( letterliyk). Hal ini
hanya berarti dalam bagian Hijrah semata-mata, dan tidak sekali-kali
berkenaan dengan ibadah yang lainnya, Misalnya: Naik Haji.
4. Berlakunya Hijrah
Terbagi menjadi tiga bagian :
1). Wajibnya Hijrah
Wajibnya
Hijrah yang dijatuhkan atas kaum muslimin, bukanlah orang-orang yang
bertempat tinggal di Madinah, di Habsyi ataupun di lain-lain tempat,
melainkan ialah wajib atas kaum muslimin yang bertempat tinggal dan
berumah di mekkah.
Orang-orang
yang di Madinah atau lain-lain tempat diluar Mekkah itu, boleh menjadi
bagian kaum Muslimin yang membela dan memperlindungi ( Anshar )
saudara-saudara kaum Muhajirin; boleh juga ia menjadi kaum Munafiqin,
yang pura2 masuk islam, tetapi sengguhnya hendak melakukan khianat,
ataupun mereka itu boleh tetap di dalam kekufurannya, tegasnya memegang
teguh akan peraturan dan keyakinan-agamanya yang dulu-dulu ( sebelum
islam ).
Itulah hanya
terserah kepada mereka itu sendiri, dan tergantung kepada pertolongan
Allah semata-mata! Orang-orang Mukmin yang Hijrah baik ke Habsyi, atau
ke Madinah samalah derajatnya, seperti yang termaktub di dalam Al-Quran
Surat An-Anfal ayat 75 :
..Dan
orang-orang yang kemudian beriman, dan hijrah dan berusaha sungguh2
pada jaln Allah bersama-sama kamu, mereka itulah termasuk golonganmu (
ummat Muhammad ).
2). Zaman Hijrah
Pada
zaman inilah, yang berlakunya Hijrah Nabi, hingga kepada zaman fatah
dan zaman falah, Tegasnya : zaman kemenangan islam, yang lamanya kurang
lebih 8 tahun itu, kaum Muslimin yang termasuk bagian Ansar-sesungguhnya
mereka itu tidak ikut Hijrah, karena tidak ada alas an untuk melakukan
Hijrah itu–mempunyai derajat yang bersamaan dengan kaum Muhajirin.
Bahkan
di dalam Al-Quran Surat Al-Anfal ayat 72 dikatakan, bahwa mereka itu
adalah pembela dan pelindung antara satu dengan yang lainnya :
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, dan sama Hijrah dan sama usaha dengan
sungguh2 pada jalan Allah dengan harta benda dan jiwanya, dan
orang-orang yang memberi tempat perlindungan dan membantunya ;mereka
itulah satu sama lindung-melindungi….
Lebih
tegas lagi di dalam Al-Quran, surat tersebut ayat ke 74 nya, dikatakan
bahwa mereka itu –Muhajirin dan Ansar adalah orang-orang Mukmin yang
sunguh-sungguh:
...
Dan mereka yang beriman, dan Hijrah dan bekerja sungguh-sungguh pada
jalan Allah, dan orang-orang yang memberi perlindungan dan membela (
mereka itu ); Mereka ( Muhajirin dan Ansyar ) itu orang-orang yang
beriman yang sesungguh-sungguhnya; bagi mereka itu ( diberikan Allah )
ampun dan rizki ( pemeliharaan ) yang cukup-cukup."
3). Kesudahan Hijrah
Hijrah
itu masuk bagian (1) dan (2) diatas-tidak boleh disudahi dan
diperhentikan, sebelum datang falah (bahagia) dan Fatah (kemenangan)
yang nyata. Dan Hijrah itu wajib pula terus berjalan, selama di tempat
itu masih merajalela peraturan-peraturan Zahiliyyah (Thaghut), Tegasnya
peraturan2 yang melanggar (tidak sesuai) dengan Al-quran dan Hadist.
Dalam
Tarikh dituliskan, bahwa berhentinya Hijrah itu pada waktu islam telah
mendapat kemenangan atas Mekkah, satu kemenangan yang hanya akan
tercapai dengan kehendak (Iradat) dan kekuasaan (Qudrad) Allah
semata-mata!!
Sejak zaman
itu tidak lagi terjadi putus perhubungan atau perpisahan antara Mekkah
dan Madinah, melainkan kedua itu disatukan. Bukan disatukan dalam arti
kata, yang kedua negeri itu menjadi satu negeri! Jauh jaraknya (
antaranya ), tidak berubah batas-batas kedua negeri itu!, Karena kedua
negeri itu, sejak datangnya Falah dan Fatah yang nyata itu, diikat oleh
tali-tali ( hukum-hukum ) Allah! karena kedua negeri menjadi tempat
penyembahan Allah yang terutama!, Karena kedua negeri itu
masing-masingnya disucikan oleh Allah! Maka sudah sepatutnya, yang kedua
negeri itu sejak mula disucikan oleh Allah hingga pada saat ini,
terkenal namanya sebagai ,,Haramain", tegasnya kedua negeri yang suci.
5. Sebab – sebab Hijrah
Untuk
mengetahui dan mendapat kenyataan akan apakah sebab-sebab Hijrah" yang
sesungguhnya itu, hendaklah lebih dahulu kita periksa ayat-ayat
Al-Quran:
( 74 : 5 , ( 19 : 46 ), ( 25 : 30 ), ( 73 : 10 ), ( 4 : 34 ), ( 29 : 26 ), ( 3 : 194 )
Disitu nyatalah bahwa perbuatan Nabi, yang disebut Hijrah itu, bolehlah di bagi menjadi dua bagian yang besar :
1. Hijrah yang diwajibkan atas manusia seorang diri ( individu ), yang hanya dapat dilakukan oleh seorang saja.
2. Hijrah yang diwajibkan atas segolongan manusia sebagai satu badan universal. Hijrah bagian ini dapat dan harus dijalankan bersama-sama. Di dalam Hijrah yang (2) ini, menurut sifat perbuatan Nabi , dapat pula kita bagi menjadi 2 bagian :
(a)
Perbuatan dan sikap serta langkah Nabi dalam Hijrah yang hanya mengenai
keperluan dan kepentingan kaum Muslimin sendiri, di dalam dan atas kaum
Muslimin itu pula. Hijrah ini boleh kita namakan Hijrah ke dalam (
Intern )
(b) Perbuatan
Nabi, yang mengenai orang2 atau golongan di luar kaum Muslimin. Karena
sifatnya boleh kia namakan Hijrah ke luar ( Extern ).
Jika
kita suka menyelidiki Tarikh Nabi, dengan teliti, maka nyatalah, bahwa
yang menyebabkan timbulnya Hijrah yang (1) ataupun yang (2) hanyalah
karena ada Fitnah di dalam Agama semata-mata, sebagaimana yang tersebut
dalam Firman Allah :
Surat An-Nahl ayat 110 :
....Dan
sesungguhnya Robb-Mu tentang orang-orang yang Hijrah, setelah mereka
mendapat fitnah ( cobaan ) dan kemudian usaha sungguh2 dan
bersabar–sesungguhnya Robb-Mu itu maha pengampun pengasih.
Dan lagi menurut Hadist yang diriwayatkan dari pada siti Aisyah :
….Maka Hijrah itu wajib atas tiap-tiap Muslim yang takut difitnah karena agamanya.
Pada lazimnya orang mengenal arti kata Fitnah" itu hanyalah dalam arti : kesukaran, penganiayaan ( dzalim ), kesusahan dan lain-lain yang dirasa tidak sesuai dengan nafsu manusia mencari enak." Padahal bukan begitulah maksudnya! Fitnah bolehlah kita artikan : Cobaan, Ujian, Siksa dan ketiadaan kepercayaan (jahil). Tukang mas yang hendak menguji atau mencoba mas dengan cara melebur atau lainnya, dalam lughot arab perbuatan yang demikian itu dikatakan fitnah".
Perbuatan
seorang mengajak–ajak atau membujuk orang, supaya durhaka, dikatakan
juga fitnah. Orang menganiaya ataupun menyiksa orang, supaya tergelincir
dari pada jalan yang benar, perbuatan yang demikian itu disebut juga
dengan fitnah. Pemberian makanan dan minuman atau lain-lain yang
nampaknya bagus, lezat dan enak yang dapat menyebabkan tinggalnya wajib,
pun dikatakan orang juga fitnah".
Mengingat
keterangan diatas, maka pada umumnya bolehlah fitnah itu kita artikan:
tiap-tiap perbuatan atau apapun juga sifat dan wujudnya, yang boleh
menjadi sebab akan tersesatnya manusia dari jalan kebenaran, sepanjang
jalan-jalan Agama islam. Sehingga dengan keterangan itu, fitnah itu
bolehlah nampak bagus, baik, enak, dll. Yang boleh mengharukan dan
menghiburkan hati manusia.
Misalnya:
tawaran kaum Quraisy kepada Rasulullah, yang berupa: mengangkat beliau
menjadi raja ( presiden ) arab, memberi harta-benda sebanyak-banyaknya
ataupun menghadiahkan kepada beliau wanita2 arab yang cantik–dengan
syarat / janji, supaya Rasulullah suka menghentikan penyiaran Agama (
Din ) Allah ( Berhenti berdakwah ).
Sebaliknya
fitnah yang tidak enak diderita, yang menimbulkan kesukaran dan
kesusahan, Misalnya : penganiayaan kepada sahabat-sahabat Nabi. Oleh
kaum Quraisy, dan lain-lain yang serupa itu. Bahkan di dalam kitabullah
kita dapati pula ajaran-ajaran bahwa dunia, perempuan dan anak-anak kita
itu semuanya menjadi fitnah.
Dunia
menjadi fitnah, jika dengan karena dunia itu kita menjadi sesat! Anak
dan istri kita dan apapun juga bisa menjadi fitnah, Jika semuanya itu
menjauhkan kita dari pada rahmat Allah ataupun menyimpangkan kita dari
pada jalan Allah!
6.Maksud dan Tujuan Hijrah
Adapun
Maksud dan tujuan Hijrah yang pertama-tama dan terutama sekali ialah :
Mengharapakan, mencari dan mendapatkan Rahmatullah : Rahmatullah yang
boleh disaksikan oleh tiap-tiap orang yang tidak sengaja memungkiri
Tarikh Nabi dan Tarikh Agama islam umumnya, terutama sekali sejak
Madinah, sejak tahun pertama hingga datangnya fatah dan falah ( 8H ) ;
Rahmatullah yang berupa keselamatan Dunia dan Akhirat ; Rahmatullah yang
dijanjikan kepada tiap-tiap manusia yang ber-illah-kan kepada Allah
yang esa, dan yang ber-Nabikan kepada Muhammad Rosulullah. Rahmatullah
itulah yang wajib kita harapkan ! Rahmatullah itulah yang wajib kita
cari ( thalab )! Dan Rahmatullah itu pulalah yang wajib kita dapatkan!
Selain
dari pada itu, yang terkandung di dalam maksud dan tujuan Hijrah itu,
ialah: Mengharapkan, Mencari dan mendapatkan Ridho dari pada Allah SWT,
sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman Allah, Surat At-Taubah ayat
100 :
Dan
tentang yang terlebih dahulu, (orang-orang) yang pertama-tama termasik
golongan Muhajirin dan Anshar, dan orang2 yang mengikuti ( langkah )
mereka itu dengan sebaik-baiknya ( semulia-mulianya); (maka) Allah
meridhai mereka itu ridho akan dia(Allah)..
7 .Macamnya Hijrah
Menurut sifat laku dan perbuatan yang dilakukan, maka macamnya Hijrah itu pada garis besarnya terbagi atas empat bagian :
1). Hijrah Fi-Liyah
Adapun
yang dimaksudkan dengan Hijrah Fi-Liyah ialah Hijrah dari pada faham,
kehendak, nafsu dan pengertian "kedunian" ( habbuddunya ) kepada faham,
kehendak, nafsu dan pengertian membelakangkan dunia" ( zuhuddunya).
Orang ini mempunyai keyakinan dan tahu akan wajibnya untuk Hijrah dari
pada keadaan yang memaksa itu ( misalnya : kedzaliman ), tetapi tidak
kuasa dan tidak pandai melepaskan diri dari pada keadaan dan kejadian
itu, Oleh sebab itu, maka Hijrahnya hanyalah Hijrah dalam I’tiqad.
Tegasnya Hijrah karena cinta kepada Allah" ( Hubullah ), seperti yang
boleh kita ambil pelajarannya dari pada Al-Quran, Surat An-Nahl ayat 41 :
Dan
tentang orang-orang yang Hijrah karena Allah, setelah mereka mendapat
penganiayaan pastilah kami ( Allah ) akan memberi kepadanya tempat di
dunia yang baik ( hasanah ) dan ganjarannya ( kami kepada mereka itu )
di akhirat tentulah lebih besar, kalau saja mereka itu mengetahui.
Orang-orang
yang hidup dalam Hijrah karena Allah ini tidak lagi suka ingat kepada
segala sesuatu keduniaan, tetapi yang selalu dicarinya ialah segala
jalan supaya ia ingat ( dzikir ) kepada Allah."
2 ). Hijrah Fi – Sabilillah
Adapun
yang dikatakan Hijrah Fisabilillah ini, selainnya harus Hijrah di dalam
I’tiqad, juga harus tampak pula dalam amal perbuatannya. Antara lain2
tentang Hijrah ini, di dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 58 :
Dan
mereka yang Hijrah pada jalan Allah dan kemudian mereka itu dibunuh
atau mati; pastilah akan memberi rizki yang baik ( pemeliharaan yang
bagus) bahwasanya Allah adalah pemberi rizki ( pemelihara ) yang
sebagus-bagusnya bagi mereka.
3 ). Hijrah Illallah
Hendaknya
periksa dulu (Surat Al–ankabut ayat 26 ), Orang yang Hijrah Illallah
ini mempunyai satu keyakinan, bahwa semesta alam ini adalah kepunyaan
Allah, dan ada" atau tiadanya itu hanyalah tergantung kepada kehendak
dan kekuasaan Allah semata-mata. Oleh sebab itu, maka segenap apapun
juga harus dikembalikan ( dipulangkan ) kepada Allah.
Lebih
jauh orang yang hidup dalam Hijrah Illallah ini berpendirian, bahwa
segala apa yang mengenai dirinya atau yang ada diluar dirinya, haruslah
menjadi "jembatan", untuk tawaddu dan dzikir kepada yang esa.
Seperti
Hijrah Fi-Liah tidak sempurna, jika tidak dilakukan Hijrah
Fisabilillah, demikian pula Hijrah illallah ini tidak akan bisa
sempurna, jika cara dan lakunya tidak dicontohkan menurut Sunnah
Rasulullah yang nyata dan Hijrah illallah yang berpedoman kepada Sunnah
Rasulullah.
inilah yang dikatakan :
inilah yang dikatakan :
4 ). Hijrah Illallah wa IllaRasulihi
Tentang Hijrah ini, antara lain-lain adalah termaktub dalam Hadist yang diriwayatkan dari siti aisyah sebagai berikut :
Tidak
ada Hijrah pada waktu ( hari ) setelah ( datang ) fatah karena
sesungguhnya Hijrah itu adalah keadaan kaum Muslimin ( pergi )
mendapatkan Allah Ta’ala dan pergi mendapatkan Rasulullah, karena
Agamanya….."
8 .Sahnya Hijrah
Sekadar
ayat2 yang kita tuliskan di dalam bab ini cukuplah kiranya untuk
menunjukan, bahwa hampir di dalam tiap2 ayat yang menceritakan Hijrah,
adalah pula terdapat perkataan Jihad", di dalam berbagai–bagai
rangkaiannya. Oleh sebab itu, sesuatu perbuatan Hijrah itu tidak dapat
dianggap sah, jika dalam Hijrah itu tidak dilakukan Jihad.
Hijrah
yang tidak memakai Jihad adalah berarti negative, ibarat Nahi Munkar
dengan tidak disertai Amar Ma’ruf. Jika kita melihat kejahatan atau
keburukan, baik yang mengenai seorang maupun yang mengenai masyarakat
umum, kemudian kita meninggalkan, memutuskan perhubungan dengan dia,
ataupun menjauhkan diri dari pada keadaan atau kejadian itu, bukanlah
perbuatan yang demikian itu boleh dikatakan Hijrah, Suka mencela dan
tidak pandai memperbaiki, bukanlah Hijrah namanya!
Oleh
sebab itu, untuk menyempurnakan amal perbuatan kita di dalam melakukan
wajib, yang chas ataupun yang ‘am, perlulah kita menentukan Program
Jihad. Satu program yang menunjukan akan langkah-terjang yang hendak
dilakukan oleh sesuatu golongan atau partai, yang mengaku hendak,
menjunjung Agama ( Din ) Allah lebih dari pada segala apa yang boleh
dipikirkan."
9 . Bangunan Hijrah
Pada
lazimnya faham agama didalam kalangan ummat bangsa kita terlampau amat
sempit. Kalau seoarang sudah suka bersembahyang ( ritual ) 5 waktu.
Orang itu dikatakan orang, orang beragama"! karena ia suka mengeluarkan
zakat dan fitrah yang tidak pada tempatnya, ia pun dinamakan orang,
orang beragama"! Begitu seterusnya.
Sehingga
faham umum tentang agama" itu hanyalah semata-mata mengenai urusan
kewajiban makhluk kepada Allah belaka, tidak bersangkut paut dengan
keadaan dunia ini.
Itulah
sebabnya ada timbul pula faham, agama dan dunia" seolah-olah agama itu
sama sekali terpisah dari pada urusan dunia! Apa sebab ? Sebabnya tidak
lain, yakni karena ummat islam bangsa kita sudah terpengaruhi oleh
faham-faham Barat, terutama dari Agama Kristen dan yahudi (
Orang2 yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu ( kaum muslimin
) hingga kamu mengikuti Agama ( Din / peraturan ) mereka… Al-Quran
Surat Al-Baqarah ayat 120 )), yang dari sedikit demi sedikit sudah mendarah daging di dalam kalangan ummat islam bangsa indonesia!
Faham
Barat tentang Agama ialah kewajiban si makhluk terhadap tuhannya ,
Agama ialah urusan akhirat, bukan urusan dunia, Agama ialah perbuatan
hati, buka amal usaha dhohir, begitulah seterusnya. Hingga akhirnya
menyebabkan pula timbulnya faham, agama dan Negara ( Dunia ), agama yang
terpisah dari urusan politik ( sekuler), agama yang tidak mencampur /
membaur dengan urusan negara ( pemerintahan ) agama yang diasingkan dari
pergaulan antara manusia dengan manusia di dalam urusan Muamalah,
Jinayah ataupun Siyasah!
Inilah
salah satu penyakit-batin yang menghinggapi tubuh pergaulan hidup Ummat
islam bangsa kita! inilah pula yang menyebabkan jatuhnya harkat-derajat
Ummat islam Indonesia, di dalam pandangan bangsa-bangsa atau Ummat2 di
permukaan bumi ini ataupun di dalam pandangan Allah SwT Jatuh karena
agamanya, tidak mempunyai sifat dan bangunan yang tentu–tentu Jatuh,
karena agamanya tinggal di dalam hati dan bibir belaka! Jatuh, karena
amal perbuatannya Ummat Islam tidak sesuai dengan hukum-hukum Allah !!!
Syahdan,
maka Agama ( Din) di dalam faham dan pengertian islam itu bukanlah
hanya perkara-perkara yang mengenai akhirat, mengenai ritual
(rubbubiyah) belaka, melainkan Agama Islam ialah Agama kesempurnaan
(Universal), agama yang memberi peraturan–peraturan, pengajaran dan
pendidikan, dhohir dan bathin, dunia dan akhirat, pendek panjangnya
Agama Islam adalah segala peraturan (Addien) Allah yang diturunkan
kepada Rasulnya Muhammad untuk segenap Alam, untuk segenap bangsa, untuk
segenap keperluan hidup dan kehidupan, untuk segenap apapun juga, mulai
yang terkecil, mulai terendah hingga ke keperluan yang paling besar,
mulai mengurus rumah tangga, hingga kepada mengekang kendali negara (
pemerintahan ) ; mulai dhohir hingga batin mulai dunia hingga
akhirat….begitulah seterusnya !
Mengingat
hal-hal yang demikian itu, maka perbuatan Nabi yang dikatakan Hijrah
itu, niscayalah bukan hanya mengenai sesuatu bagian dari pada hidup dan
kehidupan Masyarakat saja, melainkan Hijrah itu mengenai pula segenap
kepentingan hidup dan kehidupan manusia, mulai yang sekecil-kecilnya
dalam pandangan manusia-sampai yang sebesar besarnya.
Dan
oleh karena tiap-tiap perbuatan dan amal usaha Nabi itu tidak ada yang
keluar dari pada sifat Ibadah kepada Allah, dengan jalan langsung (
direck ) ataupun tidak langsung ( indireck ), maka Hijrah itu pun masuk
pula kepada perbuatan-perbuatan yang dikatakan Ibadah itu, tegasnya
Hijrah adalah satu perbuatan Ibadah.
Menurut
garis2 yang besar dan sifat-sifat di dalam Hijrah itu, maka bangunan
Hijrah, yang nanti akan berwujud Program–Jihad atau Program–Tandzim itu,
bolehlah kita bagi menjadi 2 bagian :
(1) Hijrah mengenai urusan2 Ubudiyah semata-mata, dalam faham pengertian, pengetahuan dan lain-lain.
(2)
Hijrah yang mengenai urusan2, yang bersangkutan dengan pergaulan hidup
bersama, mulai mengurus seorang diri hingga kepada susunan Masyarakat.
Oleh sebab itu sifat yang terkandung di dalam Hijrah bagian
Al-Hajatul-Idytima’iyah.
Dalam Hijrah ini termasuk pula segala urusan dan fasal-fasal, pengertian, faham dan pengetahuan tentang :
(a) Sosial ( pergaulan kemaslahatan umum )
(b) Ekonomi ( peraturan pembagian rizki dll )
(c) Politik ( Peraturan-peraturan yang mengenai susunan dan cara-cara mengendalikan sesuatu kerajaan ( Negara )
Tidak ada komentar
1. Berkomentarlah yang baik
2. Jangan memasukkan Link tanpa seizin admin